REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Mega Syariah terus mengoptimalkan perannya dalam ekosistem keuangan syariah dengan menjadi nazir atau pengelola wakaf uang yang produktif. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), produk berbasis wakaf uang yang memungkinkan masyarakat berwakaf sambil tetap memperoleh manfaat dari dana yang mereka tempatkan.
Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah, Hanie Dewita, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pengelolaan wakaf uang melalui CWLD sebagai solusi keuangan yang memberikan dampak sosial luas.
"CWLD merupakan salah satu produk inovatif yang memungkinkan masyarakat berwakaf. Program ini menawarkan kesempatan bagi nasabah yang ingin mengoptimalkan dananya untuk jangka panjang serta memberikan manfaat bagi orang lain," jelas Hanie kepada Republika, Kamis (30/1/2025).
Dalam skema CWLD, dana pokok deposito tetap menjadi milik nasabah, sementara imbal hasilnya digunakan untuk mendanai berbagai program sosial seperti pendidikan dan kesehatan. Salah satu implementasi nyata dari CWLD adalah penyaluran hasil wakaf untuk mendukung siswa berprestasi di pelosok Indonesia. Dana ini dikelola oleh Nazir Yayasan CT Arsa, yang kemudian menyalurkan hasil pengelolaannya langsung kepada siswa yang membutuhkan.
Sebagai instrumen keuangan berbasis syariah, CWLD menawarkan imbal hasil yang kompetitif serta dikelola sesuai dengan prinsip keuangan Islam. Model ini memberikan manfaat ganda bagi nasabah, karena selain mendapatkan hasil investasi, mereka juga turut berkontribusi dalam kegiatan sosial yang berkelanjutan.
Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi nasional wakaf uang mencapai Rp 180 triliun per tahun, namun realisasinya masih jauh dari angka tersebut, yakni sekitar Rp 2,3 triliun. Dengan regulasi yang memungkinkan bank syariah menjadi Nazir atau pengelola wakaf uang, peluang optimalisasi wakaf semakin luas.
Bank Mega Syariah, yang telah memperoleh sertifikasi sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), kini tidak hanya menghimpun dana wakaf tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif.
"Dari sisi DPK, bank memiliki potensi untuk memperluas basis dana melalui penghimpunan wakaf," tambah Hanie.
Ia pun menambahkan bahwa dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam wakaf uang, bank syariah dapat mengembangkan layanan keuangan yang tidak hanya menguntungkan nasabah tetapi juga berdampak positif bagi sosial dan ekonomi umat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa produk seperti CWLD akan semakin memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
"Penetapan bank syariah sebagai Nazir adalah langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur.
Dengan berkembangnya produk wakaf uang seperti CWLD, Bank Mega Syariah optimistis dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf produktif. Langkah ini tidak hanya memperkuat pertumbuhan bank syariah, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.