REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polres Nias Selatan menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun di wilayah tersebut. Penetapan tersangka atas kesesuaian dari keterangan dari sang bocah, dan berasal dari visum luar ada tindakan kekerasan di bagian tangan.
"Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga," ujar Kepala Polres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi dari Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (29/1/2025).
Ferry mengatakan, Polres Nias Selatan juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lainnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait bukti lainnya seperti medis.
"Untuk motif terhadap penganiayaan, masih didalami oleh petugas," katanya.
Ferry menyesalkan kasus itu bisa sampai terjadi. Pasalnya antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Menurut dia, siapa pun yang mengasuh jangan sampai masalah sedikit berimbas kepada anak karena mereka merupakan masa depan.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun. Penyidik telah memanggil delapan orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penganiayaan menimpa bocah yang tinggal di daerah itu.