Kamis 30 Jan 2025 10:03 WIB

Perintah Eksekutif Trump Ancam Aktivis Pro Palestina, Organisasi Yahudi Serukan Perlawanan

Jewish for Peace menulis, taktik ini untuk mengganggu gerakan pembebasan Palestina.

Presiden Donald Trump memegang perintah eksekuti.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekuti.

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald J Trump menandatangani perintah eksekutif pada Rabu (29/1/2025) waktu setempat yang menginstruksikan badan-badan federal untuk mengidentifikasi semua otoritas sipil dan hukum yang tersedia untuk memerangi antisemitisme. Perintah eksekutif tersebut bahkan mencantumkan agar mereka mencari cara untuk mendeportasi para aktivis anti-Yahudi yang melanggar hukum.

Perintah tersebut, dilaporkan oleh The Post, mengharuskan para pemimpin lembaga dan departemen untuk memberikan rekomendasi kepada Gedung Putih dalam waktu 60 hari dan menguraikan rencana Departemen Kehakiman untuk menyelidiki grafiti dan intimidasi pro-Hamas, termasuk di kampus-kampus.

Baca Juga

“Mahasiswa Yahudi telah menghadapi rentetan diskriminasi yang tak henti-hentinya; penolakan akses ke area dan fasilitas umum kampus, termasuk perpustakaan dan ruang kelas; serta intimidasi, pelecehan, dan ancaman fisik dan penyerangan,” demikian isi perintah tersebut.

“Merupakan kebijakan Amerika Serikat untuk memerangi anti-Semitisme dengan penuh semangat, dengan menggunakan semua perangkat hukum yang tersedia dan sesuai, untuk menuntut, mencopot, atau meminta pertanggungjawaban para pelaku pelecehan dan kekerasan anti-Semit yang melanggar hukum.”

Perintah eksekutif tersebut menyerukan deportasi warga asing - termasuk pelajar dengan visa - yang melanggar hukum sebagai bagian dari protes anti-Israel setelah Operasi Badai Al Aqsa pada 7 Oktober 2023 yang memicu genosida Israel di Jalur Gaza.

Perintah eksekutif tersebut mendapat penentangan dari organisasi Yahudi pro Palestina, Jewish Voice for Peace. Organisasi yang kerap melancarkan demonstrasi anti genosida Israel tersebut menganggap apa yang dilakukan Donald Trump merupakan kelanjutan dari 'Perang Salib' untuk menghancurkan kebebasan dan demokrasi. 

"Perintah Eksekutif ini menyerukan deportasi para aktivis anti-perang yang bukan warga negara, dengan fokus utama pada para pelajar. Ini adalah upaya keji untuk menabur ketakutan dan menghancurkan perbedaan pendapat politik terhadap genosida Israel yang didukung AS terhadap warga Palestina di Gaza,"ungkap JVP dalam pernyataan resminya di laman jewishvoiceforpeace.

photo
Aktivis Jewish Voice for Peace. - (AP Photo/Susan Walsh)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement