Kamis 30 Jan 2025 13:38 WIB

KPK Belum Temui Paulus Tannos Meski Sudah Ditangkap

Pemerintah memastikan bahwa Paulus Tannos masih berstatus WNI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Paulus Tannos.
Foto: Tangkapan Layar
Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos akhirnya tertangkap di Singapura. Tapi KPK ternyata belum dapat menemui Paulus Tannos.

"Belum ada (tim KPK mendatangi Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada Republika, Kamis (30/1/2024).

Baca Juga

Tessa belum menyebut alasan tim KPK belum dapat menengok Paulus Tannos. Namun spekulasi yang beredar bisa saja KPK terkendala Paulus yang masih menjadi kewenangan otoritas Singapura  atau memang pihak KPK belum dikirim ke lokasi Paulus ditahan.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Andi menyebut Paulus sempat dua kali mengajukan perubahan status warga negara. Tapi upanya belum berhasil karena dokumen tak lengkap.

"Dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan (Indonesia), tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Dengan demikian, Supratman menyatakan Paulus Tannos masih berstatus WNI. Sebab Paulus belum tercatat melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.

"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Supratman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement