REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos akhirnya tertangkap di Singapura. Tapi KPK ternyata belum dapat menemui Paulus Tannos.
"Belum ada (tim KPK mendatangi Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada Republika, Kamis (30/1/2024).
Tessa belum menyebut alasan tim KPK belum dapat menengok Paulus Tannos. Namun spekulasi yang beredar bisa saja KPK terkendala Paulus yang masih menjadi kewenangan otoritas Singapura atau memang pihak KPK belum dikirim ke lokasi Paulus ditahan.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Andi menyebut Paulus sempat dua kali mengajukan perubahan status warga negara. Tapi upanya belum berhasil karena dokumen tak lengkap.
"Dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan (Indonesia), tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Dengan demikian, Supratman menyatakan Paulus Tannos masih berstatus WNI. Sebab Paulus belum tercatat melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.
"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Supratman.
View this post on Instagram