REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Donald Trump memerintahkan lembaga-lembaga federal untuk menghapus segala referensi mengenai transgender dalam kontrak, uraian tugas, dan akun media sosial. Hal itu sejalan dengan perintah eksekutif yang memaksa pemerintah untuk hanya mengakui jenis kelamin lelaki dan perempuan. Tak ada selebihnya.
Sebuah memorandum yang dikeluarkan oleh Kantor Manajemen Personalia AS pada hari Rabu berupaya untuk menerapkan perintah yang dikeluarkan oleh Trump yang mewajibkan lembaga-lembaga federal “untuk mengakui bahwa perempuan secara biologis adalah perempuan, dan laki-laki secara biologis adalah laki-laki.” Badan-badan federal harus meninjau semua deskripsi pekerjaan dan menempatkan setiap karyawan yang “deskripsi pekerjaannya mencakup penanaman atau promosi transgender” untuk dipekerjakan, kata memo itu.
Trump pada hari Selasa memerintahkan penghentian semua pendanaan federal atau dukungan untuk layanan kesehatan yang membantu pergantian jenis kelamin di kalangan generasi muda setelah perintah sebelumnya melarang orang transgender bergabung dengan angkatan bersenjata.
Terkait paspor
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin “X” menyusul perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, menurut laporan.
Dalam surat elektronik yang diperoleh The Guardian, Menlu AS Marco Rubio menginstruksikan staf kementerian untuk menegakkan pedoman baru sesuai perintah Trump, dengan menyatakan: “Kebijakan Amerika Serikat adalah jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah.”