REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Voting opsi going concern yang diagendakan dilaksanakan dalam rapat kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex batal dilakukan, Kamis (30/1/2025). Para kreditur sepakat meminta tim kurator untuk berembuk dengan manajemen Sritex dan memutuskan apakah going concern atau keberlangsungan usaha dapat dijalankan.
"Hasil rapat kreditur tadi, para kreditur bersepakat untuk kurator bertemu dengan debitur guna membahas mekanisme terkait dengan kepailitan ini, apakah recovery bagi para kreditur bagus melalui skema going concern atau melalui skema pemberesan," ungkap anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, saat diwawancara seusai pelaksanaan rapat kreditur di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Dia mengatakan, sebelum pertemuan dengan tim kurator dilaksanakan, manajemen Sritex harus menyiapkan skema kelayakan untuk going concern. "Tujuannya untuk recovery ke para kreditur, proyeksi ke depan," ujar Denny.
Denny menambahkan, tim kurator dan manajemen Sritex diberi waktu 21 hari untuk melaksanakan pertemuan. "Setelah 21 hari, nanti kami akan mengundang para kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Niaga Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur," katanya.
Menurut Denny, pertemuan dengan manajemen Sritex akan dilaksanakan secepatnya. Dia mengungkapkan, hasil pertemuan nantinya bakal disampaikan secara berimbang kepada para kreditur. "Apakah perusahaan ini layak atau tidak (untuk menempuh going concern), kembali lagi nanti yang menentukan para kreditur," ucapnya.
Rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Semarang hari ini adalah rapat kelima. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali hadir. Itu merupakan kehadiran keduanya dalam rapat kreditur Sritex.
Dalam rapat verifikasi pencocokan piutang kepada Sritex yang digelar di PN Niaga Semarang pada 21 Januari 2025 lalu, Iwan meminta hakim pengawas dalam perkara kepailitan perusahaannya dapat melakukan going concern tanpa melalui skema voting kreditur. "Sebenarnya skema untuk mendapatkan going concern (keberlangsungan usaha) kan tidak hanya dalam sisi voting. Hakim pengawas mempunyai hak untuk memutuskan hal tersebut," ucapnya kepada awak media di PN Niaga Semarang.
"Kami sudah sampaikan kepada hakim pengawas bahwa going concern ini sangat diperlukan bagi kita, dan semoga hakim pengawas tidak melalui skema voting, dari beliau sendiri nantinya memutuskan status going concern tersebut," tambah Iwan.
Ketika ditanya apakah dia khawatir opsi going concern usaha justru berpotensi menyebabkan Sritex lebih merugi, Iwan merespons dengan jawaban optimistis. "Kami dari tim manajemen merasa keberlanjutan usaha ini harusnya lebih baik daripada opsi pemberesan. Semangat ini yang akan terus kami jelaskan kepada tim kurator dan juga hakim pengawas," ujar Iwan.
Iwan menambahkan bahwa keinginan going concern juga disuarakan ribuan pekerja Sritex. "Kami tidak datang atas nama pribadi, namun atas nama ribuan karyawan yang bergantung kehidupan sehari-harinya dalam naungan Sritex Group. Dan mereka berkeinginan keberlanjutan usaha Sritex Group ini bisa terus berjalan. Jadi ini perjuangan bersama-sama yang kami perjuangkan," ucapnya.