Jumat 31 Jan 2025 16:15 WIB

Kurator Sritex Tolak Tagihan Kreditur Terafiliasi Keluarga Lukminto

Total tagihan kepada Sritex yang ditolak adalah sebesar Rp 199.988.112.356.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Kurator telah menolak 83 tagihan piutang kreditur ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan tiga anak perusahaannya selaku debitur pailit. Di antara tagihan yang ditolak, terdapat perusahaan terafiliasi bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Berdasarkan dokumen tagihan yang dilihat Republika ketika rapat kreditur Sritex digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Kamis (30/1/2025), total nilai tagihan kepada Sritex yang ditolak adalah sebesar Rp 199.988.112.356. Salah satu tagihan yang ditolak berasal dari PT Golden Nusajaya.

Baca Juga

PT Golden Nusajaya mempunyai tiga pokok piutang dengan nilai total Rp 651,60 juta. "Tagihan ditolak dikarenakan kreditur merupakan afiliasi dari para debitur pailit yaitu Iwan Setiawan selaku pemegang saham terbesar dan menjabat komisaris, kemudian Iwan Kurniawan menjabat direktur utama," demikian bunyi keterangan dari dokumen daftar piutang kreditur yang ditolak Tim Kurator Sritex.

Tim Kurator Sritex juga menolak tagihan dari PT Multi International Logistic dengan nilai piutang plus bunga sebesar Rp 61,02 miliar.

"Tagihan ditolak karena underlying dari debitur kepada kreditur adalah perbuatan ilegal. Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Kredit dari Bank INA kepada kreditur pada poin Persyaratan Umum Lainnya angka 1 yang menyebutkan bahwa debitur menggunakan fasilitas kredit dari bank hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam tujuan penggunaan kredit, bukan untuk penggunaan lainnya," demikian bunyi keterangan pada dokumen.

Keterangan terkait penolakan tagihan PT Multi International Logistics menambahkan bahwa tagihan kepada PT Sri Rejek Isman, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya tidak dapat menunjukkan bukti tagihan yang jelas berupa PO, Invoice, dan/atau Perjanjian Kerja Pengiriman Barang.

Tagihan kreditur lainnya yang ditolak Tim Kurator Sritex berasal dari PT Jaya Kencana sebesar Rp 36,48 juta. "Tagihan ditolak karena pemasangan unit AC di rumah dinas Banjarsari bersifat pribadi," kata kurator dalam dokumen tagihan piutang yang ditolak.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement