REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara pada Kamis (30/1/2025). Agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Barito.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Prof Dr Andi Muhammad Asrun and Partners Law Firm mengadukan KPU Barito dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025. Mereka mengendus dugaan permainan suara.
Adapun pihak teradu ialah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari bersama anggotanya yaitu Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. Kemudian Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra pun turut jadi teradu.
"Kan ada masalah itu bahwa di TPS 04 Malam Waken kemudian TPS 01 Kampung Melayu itu ada masalah. Persoalan juga adalah adanya penambahan suara atau pengurangan suara, 3 suara demi untuk meloloskan sirekap," kata Andi Muhammad Asrun kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Asrun mengungkapkan ada penambahan suara tanpa identitas. Dalam sidang DKPP terungkap ada pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," ujar Asrun.
Pengadu juga mendalilkan para teradu diduga KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor : 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken, mengacu pada surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024.
Padahal Teradu mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Tercatat jumlah pengguna hak pilih atau warga yang hadir di TPS sebanyak 437 suara, tapi jumlah suara sah/tidak sah 440. Dengan demikian ada selisih 3 suara dari pengguna hak pilih.
"Berikutnya teradu mengubah C Hasil KWK Bupati TPS 01 Kelurahan Melayu, dengan cara mengubah jumlah suara tidak sah yang semula adalah 10 diubah menjadi 7, dan mengalihkan suara selisih berjumlah 3 menjadi surat suara tidak terpakai, yang semula surat suara tidak terpakai 162 diubah menjadi 165," ujar Asrun.
Asrun meyakini kliennya harusnya dapat memenangi Pilbup Barito. Apalagi selisih suaranya hanya delapan saja. Asrun menduga kalau tak ada permainan suara, kliennya dapat unggul dalam perolehan suara.
"Kalaupun seandainya yang di TPS bermasalah, TPS 01 Melayu itu dihilangkan, ini menang ini. Ya dihilangkan menang. Tapi karena ada penambahan angka secara ilegal, maka suara beralih. Itu kesalahannya disitu," ujar Asrun.
Asrun juga menyebut hasil perkara di DKPP akan dilanjutkan ke MK. Hal ini berkesinambungan karena perkara hasil Pilbup Barito tengah dipersengketakannya di MK.
"Ya, kita akan buktikan, karena tuntutan kita kan adalah PSU (pemungutan suara ulang). Satu TPS atau dua TPS gak ada masalah. Yang jelas PSU di TPS yang bermasalah, TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken," ujar Asrun.