Jumat 31 Jan 2025 20:29 WIB

Pemprov Jakarta Terbitkan Ingub Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Seluruh perangkat daerah diminta melakukan review atas anggaran belanja.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (tengah).
Foto: Antara
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Ingub itu ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Kamis (30/1/2025).

Dalam instruksi itu, Teguh mengarahkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) satuan kepala perangkat daerah (SKPD)/unit kepala perangkat daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025. Review itu mesti dilakukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan, masing-masing.

Baca Juga

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh melalui keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Adapun efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

1. Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.

2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.

3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.

4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.

5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.

6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.

c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.

d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.

e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.

f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dengan diberlakukannya instruksi itu, Pemprov Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Hal itu dilakukan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," kata Teguh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement