Jumat 31 Jan 2025 21:00 WIB

Rep: Federikus Bata/ Red: Agung Sasongko

Mentan Tetapkan Harga Pembelian Singkong untuk Industri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp 1.350 per kilogram. Keputusan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (31/1/2025).

Pemerintah merespons situasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. "Kami mengeluarkan keputusan, harga singkong Rp 1.350 per kilo, itu harga minimal," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya.

Ia menegaskan kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.

Kemudiaan, singkong masuk ke dalam komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan). Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, jelas Amran, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

Mentan Amran menegaskan keputusan ini harus dijalankan oleh semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Video: Kementerian Pertanian