Jumat 31 Jan 2025 21:37 WIB

Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan Surat Kepemilikan Lahan dan TPPU di Kasus Pagar Laut

Bareskrim masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui adakah unsur pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan terkait kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, timnya sudah memulai proses penyelidikan terkait dengan kasus pagar laut sepanjang 30,16 Km yang menguasai kawasan laut utara itu.

Bukan cuma pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan, Djuhandani juga mengungkapkan tim penyelidikannya juga menengarai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. “Surat perintah penyelidikan sudah diterbitkan sejak 10 Januari 2025 atas perintah Bapak Kapolri melalui Kabareskrim,” kata Djuhandani saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga

Penyelidikan sementara ini, kata Brigjen Djuhandani sudah mengumpulkan sejumlah informasi terkait dengan pristiwa tindak pidana. Pun juga pengumpulan bukti-bukti.

“Semoga kita bisa mengungkap, apakah ini merupakan tindak pidana dalam hal ini sudah kita siapkan terkait dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan juga kami terapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar dia.

Pasal 263 KUH Pidana mengatur soal ancaman penjara enam tahun terkait dengan pemalsuan, ataupun memalsukan surat-surat yang memunculkan suatu atas hak, dan yang sengaja menggunakan surat-surat palsu yang memunculkan kerugian. Pasal 264 KUH Pidana, terkait pengancaman pidana delapan tahun penjara atas pemalsuan akta otentik.

Djuhandani menerangkan, konstruksi penggunaan pasal-pasal tersebut dalam skandal pagar laut, karena tim penyelidikannya menemukan sejumlah informasi. Terutama menyangkut soal penguasaan lahan-lahan oleh sejumlah pihak untuk mendirikan pagar laut tersebut. Padahal diketahui lahan-lahan tersebut kepemilikannya diduga berdasarkan pada penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), ataupun Surat Hak Milik (SHM) palsu.

“Dan itu akhirnya sudah dibatalkan,” terang Djuhandani.

Menurut dia, proses penyelidikan lanjutan timnya di Dirtipidum Bareskrim Polri akan memulai meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait. “Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya pelanggaran, yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya itu, yang dapat kami jadikan dasar dalam proses penyelidikan ini,” ujar dia.

Djuhandani tak menerangkan pihak-pihak mana saja yang akan segera diminta keterangannya. Namun kata dia memastikan tim penyelidikannya akan membutuhkan keterangan-keterangan dari lurah, otoritas di kementerian, pun juga warga.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement