Sabtu 01 Feb 2025 12:58 WIB

Sanksi untuk PT CPS Berlanjut Usai Langgar Ruang laut di Kepulauan Seribu

Ditemukan indikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Seribu.

Foto aerial saat aktivis dan warga yang tergabung dalam Komite Keadilan Perkotaan (KKP) membentangkan spanduk raksasa di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Foto aerial saat aktivis dan warga yang tergabung dalam Komite Keadilan Perkotaan (KKP) membentangkan spanduk raksasa di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pemberian sanksi administrasi kepada PT CPS berlanjut seusai ditemukan indikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang dilakukan perusahaan itu di Kepulauan Seribu, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.

"KKP temukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, proses sanksi administratif berlanjut," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga

Dia menyampaikan bahwa KKP terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS, setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025. "Perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL," ujar Doni.

Di Pulau Biawak, kata Doni, pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya. Sementara di Pulau Kudus Lempeng, kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan yang seharusnya menggunakan sistem dermaga tiang pancang.

"Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang," kata Doni lagi. Sebagai langkah tindak lanjut, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan oleh PT CPS paling lambat 7 Februari 2025.

KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan. Proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni PP21/2021, PP85/2021, dan Permen KP 31/2021.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa PT CPS di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, terindikasi melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement