Sabtu 01 Feb 2025 13:52 WIB

Ini Dalih Polda Jateng Belum Rilis Hasil Autopsi Jenazah Darso yang Diduga Dianiaya Polisi

Polda Jateng sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus kematian Darso.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengungkapkan, hasil autopsi jenazah Darso, warga Kota Semarang yang meninggal diduga akibat dianiaya enam polisi anggota Polresta Yogyakarta, sudah diterima tim penyidik Polda Jateng. Namun Artanto menyampaikan, hasil autopsi belum akan dirilis ke publik.

"Kalau ekshumasi, data sudah kami terima dari dokter forensik. Tapi demi kepentingan penyidikan, hasil tersebut belum kita sampaikan ke umum. Guna kepentingan penyidikan," ujar Artanto, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga

Dia mengatakan, ketika data hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Darso sudah cukup digunakan dalam proses penyidikan, Polda Jateng akan merilisnya ke publik. "Nanti juga dihadiri ketua tim ekshumasi (dari) dokter forensik. Ahli yang akan menyampaikan nanti," ucapnya.

Artanto mengungkapkan, sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus kematian Darso. Enam polisi anggota Polresta Yogyakarta yang menjadi terduga pelaku pun telah menjalani pemeriksaan perdana pada 23 Januari 2025 lalu.

Artanto mengaku belum dapat menyampaikan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keenam polisi anggota Polresta Yogyakarta tersebut. Dia mengungkapkan, saat ini penyidik Polda Jateng masih menganalisis serta memeriksa keterangan keenam polisi tersebut guna diselaraskan dengan keterangan saksi-saksi lain.

"Ini kan butuh konsentrasi, kecermatan, ketelitian dari penyidik menyusun suatu lini masa atau kronologis kejadian," kata Artanto.

Sebelumnya kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, mendorong Polda Jateng segera menetapkan enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang menyebabkannya meninggal. Hal itu disampaikan Antoni setelah Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap keenam polisi terkait.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement