REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin AK, menilai urgensi revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) guna memperkuat peran strategis perusahaan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Regulasi yang lebih adaptif dinilai diperlukan agar BUMN dapat berinovasi, bertransformasi, dan semakin kompetitif di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.
Revisi RUU BUMN ini utamanya akan menyediakan landasan hukum bagi pembentukan BP Danantara, badan yang akan mengelola sejumlah BUMN besar dengan memindahkannya dari Kementerian BUMN dan Kemenkeu.
Komisi VI, kata dia, berkomitmen untuk mendorong perubahan regulasi ini agar perusahaan-perusahaan pelat merah dapat lebih efektif, efisien, dan fleksibel dalam menjalankan perannya.
BUMN ke depan, kata dia, tidak bisa hanya berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui dividen dan pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Dalam upaya reformasi, Amin menyoroti strategi yang diterapkan oleh berbagai negara dalam mengelola BUMN mereka. Ia menyebut Cina, Malaysia, dan Singapura sebagai contoh.
China National Petroleum Corporation (CNPC) dan State Grid Corporation of China menjadi contoh sukses transformasi melalui kebijakan reformasi yang terintegrasi. Sementara itu, Temasek Holdings di Singapura telah berhasil mengelola investasi strategis yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional, serta Petronas di Malaysia yang berkembang menjadi raksasa industri minyak dan gas dunia dengan ekspansi global yang agresif.
Amin menilai, Indonesia perlu mengambil pelajaran dari negara-negara ini agar BUMN tidak hanya berorientasi domestik, tetapi juga mampu bersaing di tingkat global. Dikutip dari rilis pers di lama. DpR, Amin menegaskan, "Revisi UU BUMN harus memberikan keleluasaan bagi BUMN untuk berkembang dengan standar internasional tanpa intervensi politik yang berlebihan."
Beberapa aspek utama yang menjadi fokus dalam revisi UU BUMN mencakup transformasi digital dan inovasi bisnis, serta peningkatan tata kelola perusahaan agar lebih profesional dan transparan. Penguatan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) juga menjadi prioritas agar BUMN dapat menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Selain itu, fleksibilitas dalam model bisnis diperlukan agar BUMN memiliki ruang gerak lebih luas dalam investasi dan ekspansi global.
"Hanya dengan regulasi yang kuat dan modern, BUMN Indonesia dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan global lainnya," kata dia.