Ahad 02 Feb 2025 13:33 WIB

Pertamina Pastikan Masyarakat tak Kesulitan Akses Pangkalan LPG 3 Kg  

Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih murah harganya dibandingkan pengecer.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta. Per 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya bisa dibeli di agen resmi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja mengangkut tabung gas LPG 3 kg di Jakarta. Per 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya bisa dibeli di agen resmi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dilayani di pangkalan resmi Pertamina per 1 Februari 2025. Pertamina memastikan masyarakat bisa mengakses titik-titik pangkalan LPG 3 kilogram dengan mudah. 

“Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, dikutip Ahad (2/2/2025). 

Baca Juga

Heppy mengatakan, masyarakat bisa mengakses informasi pangkalan terdekat melalui link di sini atau, bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. Heppy menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM mengenai distribusi LPG 3 kg. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ujarnya. 

photo
Salah seorang karyawan agen LPG memindahkan LPG 3 kg, di sebuah agen LPG Kota Tasikmalaya. Bayu Adji P - (Republika/Bayu Adji P)

Heppy juga menyebut pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, sehingga masyarakat bisa memastikan berat LPG 3 kg. “Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan tersebut. 

Diketahui, dengan adanya kebijakan anyar tersebut, per 1 Februari 2025, pengecer seperti warung kelontong atau warung madura tidak diperbolehkan menjual gas 3 kg. Kementerian ESDM menyampaikan, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. 

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan pengapusan pengecer LPG 3 kg.

Langkah tersebut dinilai merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Langkah itu guna mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement