REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman RI mengungkapkan, dari hasil investigasi permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, setidaknya merugikan nelayan hingga Rp 24 miliar. Ombudsman menyebut, setidaknya ada 4.000 nelayan yang terdampak akibat adanya pagar laut tersebut.
“Nah berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar,” kata Fadli Afriadi kepala Ombudsman RI provinsi Banten saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).
Pihaknya menjelaskan, valuasi kerugian tersebut dihitung sejak Agustus 2024 saat pengaduan pertama diterima hingga Januari 2025. “Karena ada berbagai asumsi itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4 sampai 6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang, kerusakan kapal yang kita hitung adalah pada angka sehingga minimal itu angkanya adalah Rp 24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan, valuasi kerugian tersebut bukanlah angka mutlak. Pasalnya, hasil tersebut diperoleh setelah perkiraan yang dilaksanakan berdasarkan wawancara nelayan terdampak.
“Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas, karena kita tidak melakukan sensus ya. Kita cuma bertanya melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang kita harap itu mewakili dari kerugian yang dialami oleh nelayan,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menaksir kerugian nelayan selama lima bulan terakhir akibat pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer mencapai Rp 9 miliar.
Kerugian itu berdasarkan perhitungan kesulitan akses bagi nelayan yang ditimbulkan akibat pagar laut tersebut. Ombudsman mendesak agar pembongkaran pagar laut dapat disegerakan supaya nelayan tak terus merugi.