Senin 03 Feb 2025 20:19 WIB

Ekonom: Pemerintah Perlu Tinjau Kembali Penerima LPG 3 Kilogram

Masyarakat yang mengalami tekanan saat ini tak hanya rakyat miskin tapi juga menengah

Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon tepat sasaran.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon tepat sasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyampaikan bahwa perlunya dilakukan peninjauan kembali terkait dengan kalangan masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi. Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi masyarakat yang mengalami tekanan tidak hanya kelas ekonomi bawah saja, namun juga kelas menengah.

“Definisi daripada tidak tepat sasaran itu mungkin perlu ditinjau ulang kembali. Karena kondisi di masyarakat sekarang, yang mengalami tekanan ekonomi itu bukan lagi kelas miskin saja, tapi kelas menengah juga,” ujar Faisal saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga

Ia melanjutkan, kelas menengah saat ini memiliki range yang lebar, dengan terdapat yang mendekati rentan miskin dan terdapat yang mendekati kelas atas, sehingga perlu didefinisikan kembali kelayakan masyarakat yang boleh mengakses LPG 3 kg.

“Kelayakan masyarakat itu semestinya bukan hanya yang kalangan miskin. Tapi, kemudian mesti dilihat juga yang sebagian kalangan menengah sekarang itu sedang tidak baik-baik saja sebetulnya kondisinya,” ujar Faisal.

Dalam kesempatan ini, ia menyebut perlunya dipersiapkan sistem distribusi yang matang, supaya tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di kalangan masyarakat.

“Ini yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan daripada sistem distribusinya. Karena kalau tidak, yang terjadi tentu saja nanti terjadi kelangkaan karena sudah dilarang dulu disalurkan ke pengecernya,” ujar Faisal.

Selain itu, lanjutnya, perlunya dilakukan sosialisasi yang intens untuk menghindari panic buying karena tidak pahamnya masyarakat terkait dengan proses transisi distribusi LPG 3 kg.

“Sosialisasi yang baik untuk menghindari panic buying,” ujar Faisal.

Ia mengingatkan bahwa kebutuhan terhadap LPG 3 kg sangat besar bagi kalangan ekonomi bawah, kalangan ekonomi menengah rentan, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran, yang mana hanya agen resmi Pertamina yang bisa menjual LPG 3 kg.

 

photo
Cara warung daftar jadi pangkalan gas elpiji 3 kg. - (Tim infografis Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement