Senin 03 Feb 2025 21:21 WIB

Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Periksa Tujuh Penyelenggara Negara

Penyidik memeriksa pejabat di Badan Pertanahan Nasional dan Kantah Tangerang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Senin (3/2/2025), sebanyak tujuh saksi dari kalangan penyelenggara diperiksa oleh tim di Bareskrim Polri.

Tujuh terperiksa tersebut adalah para penyelenggara negara di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan para pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) di Kabupaten Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, proses pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan sejak 23 Januari 2025.

Baca Juga

"Namun karena situasi saat itu adanya berbagai kegiatan, menjelang liburan, dan sebagainya, lalu kita berkoordinasi dengan kementerian. Dan hari ini, kita memeriksa tujuh (orang)," kata Djuhandani di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (3/2/2025).

Mereka yang diperiksa berasal dari Inspektorat BPN, mantan kepala Kantah Kabupaten Tangerang, dan panitia A sebanyak dua orang. Kemudian, Kakantah Kabupaten Tangerang saat ini, Kepala Seksi (Kasie) Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasie Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang. "Proses pemeriksaan adalah proses penyelidikan," ujar Djuhandani.

Dia menerangkan, dalam pemeriksaan tersebut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima sebanyak 263 berkas terkait dengan sertifikat kepemilikan atas lahan dari Kantah Kabupaten Tangerang. Djuhandani menyebut, pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut sebetulnya adalah kelanjutan dari permintaan keterangan yang sudah dilakukan sejak pertengahan Januari 2025.

Menurut dia, penyelidikan terkait dengan skandal pagar laut di kawasan pantai utara di Kabupaten Tangerang, terkait dengan penguasaan lahan secara ilegal untuk pendirian pancang bambu sepanjang 30,16 kilometer (km). Dittipidum Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) pada 10 Januari 2025.

Setelah penerbitan sprinlidik tersebut, kata Djuhandani, tim penyidik sudah meminta keterangan pendahuluan terhadap sejumlah nama. Mulai kalangan masyarakat pemohon hak, dan juga beberapa pihak dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), serta dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Termasuk, sambung dia, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemprov Banten. Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Djuhandani, penyidik akan segera melakukan gelar perkara.

"Untuk proses lebih lanjut dari penyelidikan, kami akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara kemungkinan akan kami lakukan besok," ujar Djuhandani. Dia menjelaskan, gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah hasil dari penyelidikan, dapat meningkat ke level penyidikan.

Jika penyelidikan merupakan proses untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam skandal pemagaran laut tersebut. Penyidikan merupakan proses untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana pemagaran laut tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement