Selasa 04 Feb 2025 13:41 WIB

Praktik Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Terbongkar, Begini Modusnya

Pengungkapan itu berawal dari laporan seorang ibu yang putrinya menjadi korban.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi praktik prostitusi. Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi di objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Foto: Reuters
Ilustrasi praktik prostitusi. Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi di objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi di objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pengungkapan itu berawal dari laporan seorang ibu ke Polda Jateng yang menyebut putrinya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipekerjakan di rumah karaoke di objek wisata tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, pada 30 Januari 2025 pihaknya menerima laporan dari seorang ibu bernama Nur Saidah. Dalam kasus ini, Nur Saidah adalah ibu dari korban dugaan TPPO. Ketika melaporkan kasus putrinya, Nur didampingi oleh tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jateng.

Baca Juga

Dwi mengatakan, pada 9 Januari 2025, Nur Saidah mendapatkan kabar dari putrinya bahwa dia ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik perempuan berinisial S di Jalan Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Peluang pekerjaan itu diperoleh korban dari Facebook.

"Kemudian tanggal 29 Januari 2025, korban menyampaikan kepada pelapor bahwa korban dipaksa oleh S untuk dipekerjakan sebagai LC plus sebagai PSK," ujar Dwi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (4/2/2025).

Dwi menambahkan, saat mengetahui harus turut bekerja sebagai pekerja, korban ingin berhenti. Namun S tak mengizinkan. "S selaku pemilik tempat tersebut meminta jaminan atau uang tebusan sebesar Rp 1 juta agar korban bisa pulang," ucapnya.

Dwi mengatakan, setelah menerima laporan dari Nur Saidah, Polda Jateng segera menerjunkan tim ke lokasi. Menurut Dwi, rumah karaoke milik S berada di dalam objek wisata Gunung Kemukus. Jika hendak datang ke sana, para pelanggan harus membeli karcis terlebih dulu.

Rumah karaoke S tak memiliki plang apapun. "Saat di lokasi, hasil pengamatan kami dan juga hasil keterangan tersangka (S), ada satu fenomena yang menarik, di mana lokasi tersebut dapat saya katakan adanya praktik prostitusi terselubung. Padahal lokasi tersebut adalah lokasi religi, tempat Wali menyiarkan agama Islam," ucap Dwi.

Dia mengungkapkan, di rumah karokenya, S mempekerjakan empat perempuan sebagai pemandu lagu. Di rumah karaokenya, S pun memiliki fasilitas kamar untuk para tamunya yang hendak berhubungan badan. "Tersangka mengambil keuntungan dan membebankan utang kepada para korban jika tidak bekerja lagi di lokasi tersebut," ujarnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa di lokasi tersebut tersangka, selain mempekerjakan wanita dewasa, juga mempekerjakan anak di bawah umur," tambah Dwi.

Dwi mengatakan, S, yang sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Undang-Undang TPPO. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "S juga dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement