Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Warga menyaksikan jalannya sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 dari layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.
sumber : Antara Foto
Advertisement