Selasa 04 Feb 2025 19:24 WIB

Terpidana Mati Kasus Narkotika Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis Malam Ini

Serge dipulangkan setelah pemerintah RI merestui transfer of prisoner dengan Prancis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Foto: AP
Terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui dipulangkan ke Prancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris. Serge dipulangkan setelah pemerintah RI merestui transfer of prisoner dengan Prancis.

“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga

Pemerintah Prancis berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.

“Atas nama Pemerintah Prancis kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ata kerja sama yang sangat baik,” ujar Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani Pengaturan Praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada 24 Januari 2025 yang lalu, di mana Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice of the France. Proses serah terima narapidana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan sendiri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Kemudian serah terima narapidana dari Kejaksaan Negeri Kota Tengarang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilanjutkan ke otoritas Prancis dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan.

Serge Areski Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika berupa pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang, pada 2005. Eksekusi mati Serge Atlaoui diketahui ditangguhkan pada 2015 sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Serge Atlaoui dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement