REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Komplotan curanmor yang meresahkan warga di Bandung Raya, dibekuk polisi usai beraksi hingga mencuri 12 sepeda motor. Ada 9 pelaku yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek jajaran dalam dua pekan terakhir.
Para pelaku yang sudah diamankan adalah YR, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Para pelaku itu masing-masing beraksi di sejumlah wilayah meliputi Margaasih Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, dan Cipatat serta di Desa Langensari Kecamatan Lembang, KBB.
"Mereka itu ditangkap dari enam laporan polisi yang diterima. Yakni tiga di Margaasih, 1 di Cimahi, 1 di Cipatat, dan 1 di Lembang dengan total 9 pelaku," ujar Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/2/2025).
Andry mengatakan, para komplotan pelaku Curanmor itu diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Komplotan tersebut merupakan spesialis pelaku curanmor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cimahi dan KBB. Bahkan terdapat satu pelaku yang baru keluar penjara pada bulan Oktober 2024. "Ini ada beberapa yang baru keluar penjara atau residivis," kata Andry.
Atas kejadian ini, masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap bidikan para pelaku curanmor dengan menaruh kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda. Karena, para pelaku curanmor dapat beraksi kurang dari satu menit sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang telah mereka incar. Biasanya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki.
"Seperti kunci leter T atau obeng, dimana kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja," kata Andry yang didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara kepada masyarakat yang sepeda motornya menjadi korban pencurian untuk menghubungi Polres Cimahi dan dapat mengambil sepeda motor secara cuma-cuma. "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi dan mengambil kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya," kata dia.