Rabu 05 Feb 2025 13:53 WIB

56 Pria Pesta Seks Gay, MUI: Kriminalkan Penyelenggara dan Pelaku Promosinya 

Orang yang sengaja melakukan LGBT bisa dihukum.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi aparat yang menangkap pelaku pesta seks sesama jenis yang dilakukan 56 pria di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. MUI meminta aparat untuk mengkriminalkan penyelenggara dan pelaku promosi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut karena tidak sesuai dengan Pancasila.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengapresiasi aparat yang telah sigap untuk menangkap dan membubarkan kegiatan yang melanggar konstitusi Indonesia. Sebagaimana diketahui negara Indonesia berdasarkan Pancasila.

Baca Juga

"Semua umat beragama yang ada di Indonesia, semuanya tidak ada yang menyetujui hubungan sejenis (seperti LGBT)," kata Kiai Cholil kepada Republika, Rabu (5/2/2025)

Ia menambahkan, hubungan badan yang dilakukan sesama jenis adalah tidak normal, maka tidak boleh dipromosikan. Bagi orang yang terkena penyakit lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), sebaiknya diobati agar kembali normal.

Oleh karena di dalam agama Islam, Kiai Cholil menegaskan, orang yang sengaja melakukan LGBT bisa dihukum, bahkan hukumannya lebih berat dari hukuman zina.

"Kami mendukung untuk dikriminalkan orang yang sengaja seperti penyelenggara (pesta seks gay) dan yang mempromosikan LGBT," ujar  Kiai Cholil.

Kiai Cholil menyampaikan, yang terkena penyakit LGBT diobati dan disehatkan kembali, sebagaimana di dalam hidup hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Perkawinan dilakukan oleh manusia dengan lawan jenisnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ia mengatakan, LGBT ini sungguh bahaya di masa yang akan datang kalau menyebar. Pertama, manusia akan punah karena tidak ada pernikahan yang mewarikan generasi. 

"Kedua, ketika mereka melakukan (pesta hubungan badan sesama jenis) melanggar etika, moral bangsa kita dan agama kita," jelas Kiai Cholil.

Ia menambahkan, yang ketiga, orientasi membangun khalifah Allah di muka bumi akan sirna. Karena kaum LGBT hanya terbawa orientasi seksual, bukan membangun keluarga yang baik. Karena sesuatu yang baik dalam kehidupan masyarakat diawali dengan keluarga yang baik.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pria ditangkap polisi karena diduga melakukan pesta seks sesama jenis (homoseksual) di sebuah kamar hotel di wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025). Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis tersebut.

"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2025).

Ade Ary menambahkan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut. 

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara 'Pesta Seks' ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.

Ade Ary menerangkan, kemudian para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker. 

"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade Ary.

Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi. Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar," kata Ade Ary.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement