REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pencipta lagu sekaligus penyanyi senior Rieka Roslan ikut angkat suara terkait polemik royalti lagu yang menyeret Ari Bias dan Agnez Mo. Dalam pernyataannya, Rieka menegaskan penulis lagu harus dihargai sebagaimana pekerjaan lain.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Rieka Roslan menyoroti bagaimana pencipta lagu sering kali diabaikan hak ekonominya. Ia membandingkan kondisi penulis lagu dengan karyawan yang tidak mendapat gaji.
“Menulis lagu adalah pekerjaan sama seperti kalian semua yang bekerja untuk keluarga. Kantor enggak bayar gaji kita, ya lapor dong,” kata Rieka dalam pernyataannya di akun @rieka.roslan, dikutip pada Rabu (5/2/2025).
Menurut dia, ketika pencipta lagu tidak mendapatkan haknya, mereka wajar untuk menempuh jalur hukum. “Terus kalau pake jalur hukum untuk digubris karena enggak digubris dan enggak ada penyelesaian, salah?” kata dia.
Rieka juga menyinggung minimnya komunikasi dari pihak Agnez dalam menyelesaikan masalah royalti. Menurut informasi, selama lebih dari satu tahun, Ari Bias telah mencoba menghubungi Agnez Mo dan manajemen hingga meminta bantuan kepada musisi Ahmad Dhani untuk memfasilitasi komunikasi. Sayangnya, semua upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Intinya, waktu minta lagu kan baik-baik ketemu, pas ada persoalan dicari-cari temuin dong baik-baik jadi ada silaturahmi,” kata Rieka.
Kasus ini berawal ketika Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group. Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, lalu 23 Mei 2023 di HW Club Jakarta, dan di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Ari mengaku sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license. Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.
Namun menurut Ari, pihak Agnez tidak merespon permintaan Ari. HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN meskipun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.
Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group. Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang izin penggunaan karya cipta secara komersil.
Karena tidak ada respons dari pihak Agnez, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.