REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Djuyamto memimpin sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.