REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta mewacanakan syarat nilai rapor 70 untuk siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Namun, wacana itu mendapatkan banyak kritik dari sejumlah pihak.
Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung mengaku baru mengetahui terkait wacana nilai rapor 70 menjadi syarat siswa menerima KJP Plus. Ia mengaku belum bisa memberi keputusan lantaran belum dilantik menjadi gubernur Jakarta.
"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya," kata dia, Rabu (5/2/2025).
Pramono mengaku memiliki keinginan untuk mengembalikan bantuan biaya pendidikan itu seperti sediakala. Pasalnya, ia mendapatkan banyak keluhan dari warga yang semula menerima KJP, tapi tidak lagi menerimanya.
"Saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu. Bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah, sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya akan menambahkan kriteria khusus untuk penerima KJP Plus. Kriteria khusus itu adalah nilai rapor sekurang-kurangnya 70 dalam dua semester berturut-turut.
"Kalau syarat lainnya masih sama dan ini juga perlu perubahan Pergub sebagai dasar implementasi program ini," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD Provinsi Jakarta, Senin (3/2/2025).