REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi kinerja Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rusmanto, dalam penangannya atas kasus penembakan anggotanya Briptu AR terhadap Agustino, warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
"Kalau ada pimpinan di tingkat Polda masih melindungi saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda," kata Rudianto, dalam siaran pers, Rabu (5/2/2025).
Rudianto Lallo, mengingatkan, petinggi Polri tidak mencoba melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana. Apalagi pidananya sampai menghilangkan nyawa warga sipil.
Pelanggaran hukum yang dilakukan anggota polisi semestinya diproses seadil-adilnya. Sehingga, tidak ada alasan petinggi di kepolisian mencoba melakukan perbuatan melindungi anggotanya yang terlibat.
"Saya tidak mau bicara evaluasi personal, itu kan tidak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, dan pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum," ungkapnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Dia juga mendorong penyelesaian kasus ini dilakukan dengan berkeadilan.
"Kita mendorong agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau dia di pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal," katanya.
Rudianto meminta Polri memberi sanksi yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggotanya. Dia menyebut jika hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidak hormat.
Informasi yang beredar menyebutkan pelaku penembakan, Briptu AR, hanya mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.
Rudianto menilai hukuman demosi yang dijatuhi Polda Kalbar terhadap Briptu AR bukan putusan yang berkadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban Agustino. Menurutnya, hukuman itu justru hanya membuat persepsi buruk terhadap penegakan hukum di Tanah Air.
"Kenapa hukumannya rendah, apalagi dilindungi lewat putusan demosi, itu pasti selain tidak berkeadilan itu akan memunculkan persepsi ada kekebalan hukum, itu yang kita tidak mau, semua di hadapan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto. Pipit dianggap gagal memberi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya terhadap Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023.