Rabu 05 Feb 2025 20:38 WIB

Kejagung Tangkap Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tersangka yang ditangkap Kejagung dari pihak swasta bernama Sandjaja Boedidarmo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ali Sandjaja Boedidarmo (ABS) satu tersangka swasta yang terlibat dalam kasus korupsi perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (5/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap direktur utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM) itu di salah-satu Rumah Sakit (RS) di Jakarta.

“Iya benar. ASB, Dirut PT KTM,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

ASB, merupakan satu dari 11 tersangka kasus korupsi impor gula yang sudah ditetapkan. Pekan lalu, Selasa (21/1/2025) penyidik Jampidsus juga menangkap Direktur PT Duta Sugar (DT) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng). ASB dan HAT diumumkan sebagai tersangka pada Senin (20/1/2025) lalu bersama dengan tujuh tersangka lainnya.

Ketujuh tersangka tersebut, adalah Tony Wijaya (TW) selaku Dirut PT Angels Product. Wisnu Hendraningrat (WH) dijerat tersangka atas perannya selaku presiden direktur PT Andalan Furnindo (AF). Hansen Setiawan (HS) diumumkan tersangka atas perannya selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Tersangka Indra Suryaningrat (IS) selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) tersangka selaku Direktur PT Makassar Tene (MT). Selanjutnya tersangka Hans Falita Hutama (HFH) selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Dan Eka Sapanca (ES) tersangka selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Tujuh tersangka tersebut dijebloskan ke tahanan sejak Senin (20/1/2025). Sebelum mengumumkan ketujuh tersangka itu, pada Oktober 2024 penyidik Jampidsus sudah menetapkan dua tersangka awalan. Yakni Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026.

Charles Sitorus (CS) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar, pekan lalu mengatakan dari proses penyidikan sementara ini, hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara terkait korupsi impor gula ini mencapai Rp 578 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement