REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah melakukan proses revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Dalam revisi itu, Pemprov Jakarta akan membatasi masa tinggal warga di rusunawa.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya pembatasan masa sewa penghuni rusun dapat dimasukkan dalam revisi pergub tersebut. Hal itu dilakukan karena rusunawa itu bukan diperuntukkan bagi warga untuk tinggal selamanya.
"Ya, karena kan orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan, dalam revisi Pergub Jakarta Nomor 111 Tahun 2014, masyarakat terprogram yang menghuni rusunawa hanya bisa melakukan perpanjangan selama lima kali masa penyewaan. Artinya, masyarakat terprogram hanya bisa menyewa unit di rusunawa maksimal selama dua tahun.
"Kan surat penyewa berlaku dua tahun. Dia hanya bisa lima kali (perpanjangan), jadi 10 tahun," kata Meli.
Ia mengatakan, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) nantinya akan melakukan pendataan kepada masyarakat terprogram yang sudah menghuni rusunawa pada tahun ke-9. Pendataan itu bertujuan untuk memastikan kemampuan ekonomi masyarakat terprogram dengan menyesuaikan dengan registrasi sosial ekonomi (regsosek).
Apabila penghuni dinyatakan masih masuk kategori tidak mampu, yang bersangkutan masih akan diperbolehkan menghuni rusunawa untuk beberapa tahun ke depan setelah 10 tahun. Namun, jika dinyatakan sudah mampu, penghuni harus keluar dari rusunawa.