Kamis 06 Feb 2025 19:11 WIB

Dam Haji Tamattu Disembelih di Luar Tanah Haram, Bolehkah?

Untuk kondisi darurat harus keputusan imam negara.

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah  KH Cholil Nafis
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memaparkan tiga runtutan hukum berkenaan dam haji tamattu yang bisa menjadi opsi saat musim haji.

"Adapun persoalan kedua berkenaan dam haji tamattu, ada tiga runtutan hukum dalam hal ini," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah KH Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Tanah Haram.

Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolaannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya maupun mendatangkan kambing, boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram.

"Namun, kondisi darurat, itu harus atas keputusan imam, negara. Negaralah yang memberikan kondisi ini," kata Rais Syuriyah PBNU itu.

Menurut dia, penyembelihan dan distribusi dam di luar Tanah Haram ini merupakan jalan keluar ketika memang dam diputuskan tidak boleh diganti dengan uang, di Tanah Haram tidak ada kambingnya, RPH tidak ada, dan uzur lainnya. Misalnya, penyembelihan di Indonesia.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement