Jumat 07 Feb 2025 12:57 WIB

Kemenhub Perketat Pengawasan Kegiatan Operasional di Pelabuhan

Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan yang tak resmi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Penumpang berjalan saat tiba mengunakan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Kemenhub memperketat kegiatan pengawasan di pelabuhan. (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penumpang berjalan saat tiba mengunakan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Kemenhub memperketat kegiatan pengawasan di pelabuhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan, salah satunya dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengatakan Kemenhub telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN, termasuk izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). 

"Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi,” ujar Antoni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

 

Antoni menjelaskan saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan eksisting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, yang terdiri atas 28 Pelabuhan Utama, 164 Pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabuhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum.

 

Antoni menyampaikan pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya. "Untuk itu, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada Good Corporate Governance (GCG). Jangan ada yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan,” ucap Antoni.

 

Antoni menerangkan salah satu ciri pelabuhan yang memiliki izin biasanya memasang tanda plang nama pelabuhan, termasuk pada Tersus dan TUKS memasang Papan Informasi Legalitas Perizinan Berusaha sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.963/AL.308/DJPL tentang Penerapan Pemasangan Papan  Informasi Legalitas Perizinan Berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

 

Dengan pemasangan tanda ini, lanjut Antoni, masyarakat dan pihak terkait dapat dengan mudah mengetahui legalitas operasional pelabuhan atau terminal sesuai peraturan yang berlaku. “Jika ada masyarakat yang mengetahui terdapat pelabuhan tidak berizin, maka dapat melaporkan ke Kantor Syahbandar terdekat maupun pihak penegak hukum setempat atau melalui Nomor Pengaduan Ditjen Perhubungan Laut - 081119642754,” sambung Antoni. 

 

Kemenhub, ucap Antoni, juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan pengawasan keselamatan, keamanan dan penegakkan hukum di perairan Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Hal ini tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO).

 

"Kami terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam penegakkan hukum terhadap tindakan ilegal di perairan, melakukan pengawasan dan penjagaan perairan, serta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah," kata Antoni. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement