REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Perhimpunan Advokat Alumni UII (HIMPA UII) akan mengadakan seminar nasional dan sarasehan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (8/2/2025) besok. Seminar tersebut bertajuk “Membedah Pasal Kontroversial Tipikor Jalan Menuju Hukum yang Berkeadilan”. Sedangkan sarasehan bertema “Melahirkan Advokat Berkualitas untuk Berperan dalam Penegakan Hukum dan Demokrasi yang Fairness, Berkeadilan dan Berkeadaban Tantangan Advokat”.
Seminar akan dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto, jaksa senior Yudi Kristiana, Alumni FH UII Prof Moh. Mahfud MD, advokat senior Maqdir Ismail, serta dosen FH yang pernah menjabat menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, dan Mudzakir. Seminar ini fokus membahas pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 dan Pasal 3.
Seminar yang akan berlangsung besok siang diadakan melihat banyaknya ketidakadilan bagi para terdakwa. Hal itu menunjukkan proses peradilan dalam pemberantasan korupsi tidak sepenuhnya mempertimbangkan prinsip hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
“Banyak ketidakpuasan tentang pengadilan menerapkan pasal-pasal itu," ungkap Ketua Harian HIMPA UII, M. Arif Setiawan dalam Press Release Kegiatan Seminar Nasional dan
Sarasehan di Ikape Lounge Lantai 1 Fakultas Hukum UII, Jumat (7/2/2025). Ia pun mengharapkan dengan adanya seminar ini diperoleh masukan untuk menerapkan pasal 2 dan pasal 3, dan adanya pembaruan pasal-pasal tentang korupsi.
Sementara itu, pada sore harinya besok akan diadakan Sarasehan Nostalgia Romansa Gerakan Mahasiswa dengan narasumber di antaranya Prof Moh. Mahfud MD, Prof Todung Mulya Lubis, Suparman Marzuki, dan Maqdir Ismail.