Jumat 07 Feb 2025 16:33 WIB

Ini Alasan Kementerian Lingkungan Hidup Segel KEK Lido

KLH mengaku awalnya menerima pengaduan dari masyarakat terkait KEK Lido.

Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Alasannya adalah dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi dan ketidaksesuaian dokumen lingkungan hidup. 

Dalam konferensi pers di Kantor KLH Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido dan segera melakukan verifikasi baik di lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya.

Baca Juga

"Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman," ujar Rizal, Jumat (7/2/2025).

Pihaknya kemudian menjatuhkan sanksi administrasi pemerintah dengan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di lokasi Danau Lido, Kabupaten Bogor di Jawa Barat. Dia mengatakan bahwa langkah itu dilakukan karena diduga aktivitas di lokasi itu menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido.

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

"Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Di mana PT MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru," tuturnya.

"Serta tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido," jelasnya.

Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) atau terjadi perubahan master plan. Pihak perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.

Sebelumnya dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido dan menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan. Perusahaan juga mengatakan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement