REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa dua WNI ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden AS Donald Trump. Dua WNI itu ditahan di negara bagian terpisah.
“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Judha menjelaskan, bahwa WNI yang ditahan di Atlanta itu ditangkap pada 29 Januari dan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi terkait proses penangkapan tersebut. Judha juga menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta, mengatakan KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan WNI itu dan yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat serta sudah mendapatkan akses pendampingan.
“Kami akan terus monitor … sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” ujar Judha.
Judha kemudian melanjutkan bahwa WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari. Dia menjelaskan bahwa WNI itu ditangkap saat sedang melaporkan diri, yang dilakukan setiap tahun, ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.
“Memang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan suaka namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan laporan tahunan,” jelas Judha.
Judha juga mengatakan pihaknya sudah menghubungi KJRI New York dan diterima informasi dari yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses pendampingan hukum.