Jumat 07 Feb 2025 22:09 WIB

Jadi Tersangka, Ini Profil dan Harta Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata

Isa pernah menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata (IR) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (7/2/2025)..
Foto: dok Republika
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata (IR) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (7/2/2025)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/2/2025).

Isa diketahui merupakan sosok yang telah menggeluti karier di Kemenkeu selama lebih dari tiga dekade. Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Isa menimbun harta lebih dari Rp 30 miliar.

Baca Juga

Mengutip informasi dari website resmi Kemenkeu anggaran.kemenkeu.go.id, Isa merupakan pria kelahiran Jombang, 30 Desember 1966, sehingga saat ini ia berusia 58 tahun. Isa memperoleh gelar sarjana matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1990.

Ia mendapatkan beasiswa dari Departemen Keuangan untuk melanjutkan studi pascasarjana di University of Waterloo Kanada dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada 1994.

Isa tercatat mengawali kariernya di Kemenkeu pada 1991, atau sekitar 33 tahun yang lalu, tepatnya di bidang pengawasan pensiun di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Usai pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2004, Isa kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah hingga tahun 2005. Lantas pada 2006, ia diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Kemudian, setelah badan tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa menjadi pegawai diperbantukan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2013. Pada November 2013, ia dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Sekitar empat tahun berselang, pada 3 Juli 2017, Isa diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, penilaian, piutang negara dan lelang.

Kemudian, pada 12 Maret 2021, Isa dilantik menjadi Direktur Jenderal Anggaran yang membidangi pengelolaan keuangan negara. Tugas Isa sebagai Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Atas baktinya dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, Isa telah menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya. Itu merupakan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus-menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan, dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai.

Namun, sekarang nama Isa melejit bukan karena prestasi, melainkan kasus korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IR sebagai tersangak terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2008—2018.

Berapa banyak harta Isa? Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Isa memiliki kekayaan Rp 38,96 miliar. Ini terdiri atas enam aset tanah dan bangunan senilai Rp 8,83 miliar. Tanah dan bangunan itu  tersebar di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan.

Kemudian, Isa juga memiliki tiga mobil senilai Rp 1,5 miliar, yakni Toyota Camry, Mazda CX9, dan Hyundai IONIQ 5 EV. Selain itu, ia menyimpan surat berharga senilai Rp 19,52 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 5,78 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 3,12 miliar, serta barang bergerak lainnya senilai Rp 504,06 juta. Total kekayaan yang dimiliki Isa mencapai  Rp 39,27 miliar. Ia ada utang senilai Rp 302,91 juta, total harta Isa Rp 38,97 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, IR dijerat tersangka atas perannya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2009.“Terhadap tersangka IR pada malam ini juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

“Bahwa tersangka IR saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Qohar. Namun kasus yang menjerat IR sebagai tersangka dalam korupsi PT Jiwasraya, terkait dengan peran dan jabatannya di Bapepam-LK.

“Bahwa tersangka IR saat itu sebagai kepala biro pada Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan,” ujar Qohar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement