Jumat 07 Feb 2025 22:35 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan, Isa Rachamatarwata (IR) ditetapkan tersangka, Jumat 7 Februari 2025. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IR sebagai tersangka terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, IR dijerat atas perannya sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2009.
"Terhadap tersangka IR pada malam ini juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.
“Bahwa tersangka IR saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bahwa tersangka IR saat itu sebagai kepala biro pada Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan,” ujar Qohar.
Namun kasus yang menjerat IR sebagai tersangka dalam korupsi PT Jiwasyara, terkait dengan peran dan jabatannya di Bapepam-LK. Kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung sejak 2019. Lima tahun perjalanan kasus tersebut, sudah inkrah di pengadilan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun sepanjang 2008-2018.
Videografer: Bambang Noroyono