Sabtu 08 Feb 2025 10:03 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa, Ini Alasannya

Regulasi akan tertuang dalam revisi Pergub Jakarta Nomor 111 Tahun 2014.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Seorang warga dari kolong Tol Jembatan Tiga Pejagalan menempati salah satu unit  Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tongkol di Pademangan, Jakarta, Senin (2/12/2024). Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) asal kolong Tol Jembatan Tiga telah direlokasi ke rusunawa tersebut dan ratusan KK lainnya akan dipindahkan secara bertahap untuk mendapatkan hunian yang lebih layak.
Foto: ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi
Seorang warga dari kolong Tol Jembatan Tiga Pejagalan menempati salah satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tongkol di Pademangan, Jakarta, Senin (2/12/2024). Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) asal kolong Tol Jembatan Tiga telah direlokasi ke rusunawa tersebut dan ratusan KK lainnya akan dipindahkan secara bertahap untuk mendapatkan hunian yang lebih layak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana membuat regulasi yang membatasi masa tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Regulasi yang akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 juga akan berlaku untuk masyarakat terprogram.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto mengatakan, dalam draf revisi pergub itu diatur bahwa masa tinggal bagi masyarakat di rusun adalah selama 10 tahun. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan dalam masa 10 tahun para penghuni diberikan pelatihan keterampilan dan kesempatan berusaha di rusunawa. 

Baca Juga

"Jadi dapat meningkat kemampuan sosek (sosial ekonomi)-nya," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

Kelik menambahkan, selama para penghuni menempati rusunawa, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) juga melakukan evaluasi secara berkala setiap dua tahun. Apabila para penghuni terprogram belum ada peningkatan, maka akan dilakukan evaluasi lebih mendalam oleh tim evaluasi terpadu.

Apabila penghuni dinyatakan belum mampu untuk memiliki rumah, UPRS akan memberikan perpanjangan waktu tinggal di rusunawa. Hal itu akan diputuskan berdasarkan rekomendasi tim evaluasi.

"Urgensinya karena masih banyaknya warga Jakarta yang membutuhkan hunian yang layak, di mana menempati rusunawa mendapatkan berbagai subsidi yang diberikan," kata dia.

Karena itu, masyarakat terprogram diharapkan dapat berkembang secara sosial dan ekonomi selama menghuni rusunawa. Dengan begitu, mereka dapat memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah subsidi yang juga disiapkan oleh pemerintah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement