Sabtu 08 Feb 2025 20:05 WIB

Laporan Kedubes China Soal Imigrasi, Pakar: Harus Jaga Hubungan dengan Pemerintah Kita

Pakar imbau Kedubes China menjaga kerahasiaan nota diplomatik dengan Pemerintah RI.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah menyayangkan sikap Kedutaan Besar China beberapa waktu lalu yang membeberkan data kasus pemerasan di Bandara-Bandara Indonesia. Menurutnya, sikap itu dapat berdampak negatif terhadap hubungan bilateral Indonesia – China.

“Peristiwa seperti ini dapat mencederai hubungan erat yang sudah terjalin sejak lama,”ungkap Rezasyah.

Baca Juga

Menurutnya, investigasi sudah dilakukan. Pemerintah melalui kementerian terkait sudah melakukan rotasi jabatan pegawai imigrasi di sejumlah bandara. Rezasyah menandaskan, seharusnya Kedubes China memperlakukan Indonesia sebagai negara sahabat dalam menyelesaikan kasus ini, bukan mengeluarkan pernyataan sepihak.

“Secara etika, Pemerintah China (Kedubes China, red.) seharusnya memperlakukan Indonesia sebagai sahabat, mengingat Indonesia dan China sama-sama merupakan anggota BRICS”, jelasnya.

Terlebih Indonesia dan China telah berkomitmen meningkatkan hubungan bilateral seperti tertuang dalam joint statement saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing.

Selain itu, Rezasyah berpendapat, jika Pemerintah China ingin berkoordinasi dan menyampaikan saran, maka sebaiknya Kedutaan Besar China dapat menyampaikannya melalui nota diplomatik yang sesuai dengan ketentuan internasional. Mengacu pada Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (1961): Pasal 3 ayat 2, dan Konvensi Wina tentang Relasi Konsuler (1963): Pasal 3 ayat 2, bahwa Nota Diplomatik harus dijaga kerahasiaannya.

“Selain menuduh Pemerintah Indonesia, Kedubes China juga terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan isi nota diplomatiknya karena menyebar ke khalayak ramai dan menimbulkan polemik”.

Pemerintah China agaknya harus lebih berhati-hati karena Indonesia dapat saja membalas perlakuan tersebut dengan membatalkan kesepakatan bilateral atau bahkan mengabaikan inisiatif kebijakan China di dalam keanggotaan BRICS. “Intinya hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan tidak baik, apalagi kita sama-sama anggota BRICS,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial X surat dari Kedubes China bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait kasus pemerasan yang terjadi di salah satu bandara internasional Indonesia.

Melalui surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kedubes China menyebutkan, sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Dalam surat itu disebutkan, kasus pemerasan WNA China di Bandara Soekarno-Hatta terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Setidaknya sudah ada 44 kasus yang terselesaikan dengan total Rp 32.750.000 telah dikembalikan ke lebih dari 60 warga negara China.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement