Sabtu 08 Feb 2025 15:30 WIB

Wamentan: Kalau Ada Harga Gabah di Bawah HPP, Laporkan Kementan!

Pemerintah tengah berfokus pada penyerapan gabah untuk jaga stabilitas harga beras.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Pekerja menjemur gabah. Wamentan minta jika ada yang membeli gabah di bawah HPP segera laporkan ke Kementan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pekerja menjemur gabah. Wamentan minta jika ada yang membeli gabah di bawah HPP segera laporkan ke Kementan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengajak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) untuk turut mengawasi penyerapan gabah sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) HPP Gabah Kering Panen sebesar Rp 6.500 per kilogram. 

Wamentan menegaskan jika ada harga gabah yang dibeli di bawah HPP, segera dilaporkan ke Kementerian Pertanian (Kementan). “Kalau ada harga di bawah HPP Rp 6.500, segera laporkan kepada kami,” kata Sudaryono, saat beraudiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor Pusat Kementan, tertulis dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/2/2025).

 

Wamentan menekankan kebijakan ini mendapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Wamentan meminta semua pihak, termasuk DPRD yang juga memiliki fungsi pengawasan, untuk terlibat aktif dalam mengawal penyerapan gabah di lapangan. “Ini sudah menjadi isu yang mendapat perhatian langsung dari Presiden, sehingga semua pihak harus terlibat,” tegas sosok yang akrab disapa Mas Dar itu.

 

Menurut Wamentan, pemerintah tengah berfokus pada penyerapan gabah untuk menjaga stabilitas harga beras serta mewujudkan swasembada beras nasional.  Saat ini, jelas dia, harga beras sudah stabil meski Indonesia tidak melakukan impor beras, berkat meningkatnya produksi dalam negeri.

 

“Januari-Februari biasanya harga beras mahal karena masih masa tanam. Tahun lalu harga naik dan kita impor beras. Sekarang harga stabil, padahal kita tidak impor. Itu semua karena produksi kita yang meningkat,” ujar Sudaryono.

 

Selain masalah harga gabah, pemerintah tengah menyelesaikan beberapa tantangan yang dihadapi petani, yaitu bibit, irigasi, pupuk, dan harga gabah. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memangkas 145 regulasi terkait distribusi pupuk subsidi, agar petani dapat lebih cepat mengakses pupuk.

 

“Tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Februari petani belum mendapatkan pupuk subsidi. Tapi berkat pemangkasan regulasi, sekarang petani sudah bisa langsung menebus pupuk dan menggunakannya untuk masa tanam,” tutur Sudaryono.

 

Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, mengungkapkan Jatim memiliki peran strategis dalam produksi pangan nasional. Pada tahun 2024, provinsi tersebut menghasilkan 5 juta ton beras, dan pada 2025 menargetkan produksi beras mencapai 7 juta ton.

 

"Kami berharap ada dukungan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk dan alat-alat pertanian. Dengan target baru ini, kami yakin dapat mendukung ketahanan pangan nasional," ujar Anik.

 

Ia mengapresiasi kebijakan HPP gabah yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.500 per kilogram. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) serta membantu mewujudkan swasembada pangan tanpa bergantung pada impor.

 

“Kami mengapresiasi langkah Kementan dalam mencapai swasembada pangan juga sekaligus memastikan kesejahteraan petani. Ini langkah menggembirakan untuk masa depan pertanian Indonesia,” kata Anik.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan petani di seluruh Indonesia dapat memperoleh harga gabah yang adil. Keadaan demikian mendukung tercapainya target swasembada pangan nasional.

 

photo
Harga Gabah Melonjak, Petani Menikmati? - (Infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement