REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengantisipasi penimbunan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Itu menjadi salah satu bahaya laten.
Pasalnya, LPG tersebut bersubsidi. Ada anggaran negara untuk intervensi harga, sehingga harus tepat sasaran ke golongan yang berhak menerima.
Jangan sampai oknum tertentu menggunakannya sebagai bisnis, yang melanggar aturan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung merespons hal itu. "Jadi untuk penimbunan, kita kan juga bekerja sama dengan kepolisian. Kita menghendaki itu jangan terjadi," kata Yuliot, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan, ini menjadi fokus pembahasan antarkementerian/Lembaga terkait, termasuk dengan aparat hukum. Pada intinya, pengawasan diperketat, sehingga meminimalisir bahkan menghilangkan pelanggaran di lapangan.
Pemerintah dikabarkan bakal membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi gas melon. Yuliot menjelaskan maksud pembentukan badan tersebut. Menurutnya, selama ini sudah ada badan pengawas migas di hilir.
Dari segi regulasi, jelas dia, untuk pengawasan ada di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Jadi ya, kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu, dilakukan oleh BPH Migas. Mungkin maksud pa menteri itu," ujar Wamen ESDM.
Ia menerangkan, pemerintah akan mengefektifkan hal itu. Menurutnya badan usaha pada umumnya sama, baik yang mendistribusikan minyak maupun gas. Tantangannya mengenai besaran harga, apakah bisa terimplementasikan dengan baik di seluruh Indonesia?
Masing-masing pemerintah daerah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). "Harapannya masyarakat menerima harga itu, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot.
Kembali ke isu badan khusus. Wamen ESDM menjelaskan, struktur pelaporannya sama seperti di minyak. Badan usaha penyalur gas harus melaporkan ke BPH Migas.
"Jadi nanti dia menyalurkan untuk LPG, apa saja badan usahanya, akan membuat laporan ke badan pengawas. Dalam hal ini, tanda kutip kita akan mengubah aturan terlebih dahulu, menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," ujar Yuliot.
Saat ini subpangkalan atau warung kembali menjadi penyalur gas melon. Dengan adanya merchant applications pertamina (MAP), semua lebih terdata. Sehingga badan pengawas dapat memantau dari aplikasi tersebut.