Sabtu 08 Feb 2025 19:38 WIB

Disdik: Sebanyak 50 SMA di Sumut Lalai Input Nilai Siswa di PDSS

PDSS berbasis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tahapan pengisian pada portal Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.
Foto: Istimewa
Tahapan pengisian pada portal Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mencatat, sebanyak 50 sekolah menengah atas (SMA) di wilayahnya lalai melakukan proses penginputan nilai siswa eligible pada portal Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Kepala Bidang Pembinaan SMA Disik Provinsi Sumut, Basir Hasibuan mengatakan, lalainya sejumlah sekolah tersebut menyebabkan keterlambatan dalam finalisasi data nilai siswa untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.

"Hari ini banyak kita dengar informasi, berdasarkan data banyak sekolah yang terlambat menginput data nilai ke PDSS, sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran melalui jalur SNBP," ujar Basir di Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga

Basir menyebut, PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN. Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam peraturan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.

Sesuai jadwal, pengisian nilai di PDSS mulai dibuka 6-31 Januari 2025 dan tambahan waktu hingga 2 Februari 2025. Dengan persoalan itu, kata Basir, Disdik Sumut telah melakukan berbagai upaya, antara lain dengan menyampaikan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI memohon untuk melakukan perpanjangan pengisian PDSS tersebut.

Dia berharap, kementerian dapat memberikan kesempatan untuk sekolah kembali melakukan pengisian PDSS agar siswa yang terancam gagal mengikuti SNPB tidak dirugikan. "Setengah hari saja pun jadi, sehingga sekolah bisa menyelesaikan input nilai. Kasihan anak-anak yang berprestasi di sekolah tersebut tidak punya kesempatan untuk mendaftar dan mengambil peluang yang ada," ujar Basir.

Kendati demikian, Basri menegaskan, Disdik Sumut akan melakukan pembinaan terhadap sekolah yang lalai dalam persoalan tersebut guna mengantisipasi hal serupa. Sehingga tidak ada peserta didik yang merasa dirugikan di kemudian hari. "Kami tidak akan membiarkan kelalaian sekolah, tetapi untuk hal ini kita bicara mengenai mimpi anak-anak untuk bisa mendapatkan peluang yang sama," ujarnya.

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti sebelumnya meminta Disdik Sumut menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sejumlah siswa yang gagal mendaftar SNBP dalam SNPMB 2025. "Kami mendorong agar Dinas Pendidikan segera menyelesaikan masalah ini," ujar Erni. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement