Ahad 09 Feb 2025 11:30 WIB

Komnas HAM Rekomendasikan Senjata TNI Dievaluasi, Ini Respons Kapuspen

TNI akan memperkuat pengawasan dan pembinaan ke seluruh prajurit.

Dua dari tiga tersangka dibawa petugas menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan berkas perkara penembakan yang menyebabkan kematian pemilik rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk segera disidangkan, dengan ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dua dari tiga tersangka dibawa petugas menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) melimpahkan berkas perkara penembakan yang menyebabkan kematian pemilik rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk segera disidangkan, dengan ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI mengaku selalu terbuka untuk melakukan evaluasi demi peningkatan profesionalisme prajurit dalam penggunaan senjata api. Respons itu disampaik terkait rekomendasi dari Komnas HAM dalam kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengatakan TNI menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

Baca Juga

"TNI akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk sosialisasi regulasi yang lebih intensif serta peningkatan mekanisme pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang," kata Hariyanto, di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan TNI juga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh prajurit agar senjata api hanya digunakan sesuai dengan aturan dan dalam situasi yang benar-benar diperlukan.

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa TNI tidak akan mentoleransi penyalahgunaan senjata api oleh prajurit TNI dan memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh prajurit TNI harus dalam koridor hukum dan aturan militer yang berlaku.

Selain itu, dia memastikan saat ini proses hukum terhadap oknum TNI AL yang terlibat kasus itu sedang berjalan. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pun sudah menyampaikan agar setiap prajurit yang terbukti melanggar hukum ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL pada Kamis (2/1) merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

Komnas HAM juga merekomendasikan TNI untuk mengevaluasi regulasi penggunaan senjata api, khususnya dalam hal pengawasan, menyosialisasikan regulasi penggunaan senjata api, serta melakukan asesmen psikologi prajurit yang menggunakan senjata secara berkala.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement