DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Bagaimana pengelolaan zakat pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat? Dalam tuntunan nash dan maqashid syariah, siapa yang boleh mengelola zakat? Mohon penjelasan Ustaz. --Maulana, Aceh Wa’alaikumussalam wr. wb. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama,...
Berita Terkait
Berita Lainnya