Senin 10 Feb 2025 10:31 WIB

Kemenhub Perkuat Standar Kompetensi Transportasi dan Logistik

Sektor transportasi dan logistik memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan terus mendorong peningkatan kualitas melalui penguatan standar kompentensi kerja (SKK).
Foto: Republika/Prayogi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan terus mendorong peningkatan kualitas melalui penguatan standar kompentensi kerja (SKK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan terus mendorong peningkatan kualitas melalui penguatan standar kompentensi kerja (SKK). Kepala BPSDM Perhubungan Subagiyo mengatakan salah satu peningkatan kualitas yang dilakukan adalah dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) SKK Transportasi & Logistik yang dilakukan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

"Sektor transportasi dan logistik memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional," ujar Subagiyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Juga

Subagiyo menyampaikan hal ini tertuang dalam visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan visi bersama Indonesia maju, menuju Indonesia emas 2045 yaitu dalam upaya meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dengan memperkuat pembangunan SDM. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah menetapkan berbagai kegiatan strategis dalam pengembangan SDM transportasi guna menunjang program strategis nasional, termasuk penguatan pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta peningkatan kualitas dan keselamatan transportasi. 

“Salah satu fokus utama adalah pengembangan kompetensi tenaga kerja di area berisiko tinggi dalam pengoperasian moda transportasi, mengingat masih perlunya peningkatan keselamatan berdasarkan angka kecelakaan yang ada,” lanjut Subagiyo.

Subagiyo menyampaikan FGDini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) di sektor transportasi dan logistik. Kemenhub, lanjut dia, mendukung pembentukan Pokja Komite yang baru untuk mempercepat harmonisasi standar kompetensi dengan kebutuhan industri.

"Selain itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi ke depan dalam menyusun Rencana Induk SKK Sektor Transportasi, menyusun SKKNI, dan menetapkan Skema Pengujian melalui Lembaga Sertifikasi Profesi  (LSP) di sektor transportasi," ucap Subagiyo. 

Subagiyo mengakui saat ini ada tantangan lain yang perlu dihadapi bersama adalah peluang pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, khususnya ke negara-negara dengan tingkat populasi mudanya yang mengalami penurunan, seperti Jepang. Hal ini membuka kesempatan besar bagi SDM transportasi Indonesia untuk bersaing di tingkat global dengan kompetensi yang telah terstandarisasi.

“Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan FGD ini dengan sebaik-baiknya untuk bertukar pikiran, mencari solusi yang tepat, serta menetapkan rencana aksi dalam meningkatkan kompetensi SDM transportasi," kata Subagiyo. 

Subagiyo menyebut berbagai masukan dan rekomendasi dari diskusi ini akan menjadi landasan penting bagi pengembangan kebijakan dan strategi penguatan SDM sektor transportasi ke depan.

Sekretaris BPSDM Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kompetensi SDM transportasi dalam mendukung sistem transportasi nasional yang unggul dan berkelanjutan. 

Wisnu menyampaikan BPSDM Perhubungan juga memiliki target dan prioritas diantaranya mengajukan revisi untuk penyesuaian Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) SKKNI Sektor Transportasi dengan menyesuaikan perkembangan tekhnologi kebutuhan industri terkini, menigkatkan kualitas SDM Transportasi, penyesuaian terhadap kebutuhan standar nasional dan internasional terupdate saat ini, dan menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional dan internasional terkini.

"Harapannya FGD SKK di sektor Transportasi dan Logistik menghasilkan standar kompetensi kerja yang relevan, mengidentifikasi area harmonisasi antara SKKNI dan SKKK, meningkatkan keterlibatan stakeholder transportasi dan logistik dan menjamin standar kualitas dan kompetensi tenaga kerja," kata Wisnu. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement