REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pihaknya memangkas anggaran sebesar Rp900 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp3 triliun sehingga anggaran tahun ini menjadi Rp2,1 triliun. Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Efisiensi anggaran itu berlaku untuk seluruh satuan kerja hingga tingkat KPU daerah," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selain itu, dia mengatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan-kegiatan KPU lebih banyak dilakukan di kantor. Afifuddin juga memastikan efisiensi anggaran tak mengganggu aktivitas pilkada yang saat ini masih sedang dalam proses.
"Seluruh kegiatan kami upayakan sekarang dilaksanakan di kantor KPU dengan prinsip efisien dan saya kira teman-teman juga sudah menyesuaikan dan kami tidak terganggu dari sisi aktivitas karena sekarang di daerah-daerah masih mengikuti seluruh skema aktivitas dengan pelaksanaan pilkada," jelas Afifuddin.
Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun pada tahun anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan nonoperasional di seluruh kementerian/lembaga. Kendati demikian, Menkeu menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial.