REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada Senin (10/2/2025) menjalani sidang dakwaan terkait penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo mengungkapkan pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Selain didakwa membantu pemberian suap, Zarof juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur, JPU membeberkan bahwa pada awalnya terdapat upaya Lisa dalam mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya. Atas permintaan itu, Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya sehingga Lisa menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dalam upaya Lisa mempengaruhi hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur untuk memutus bebas Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Setelah perkara Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka atas putusan tersebut penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi kepada MA.
Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.
"Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur," ucap JPU menambahkan.
Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.
"Pada pertemuan tersebut, Zarof juga melakukan swafoto bersama dengan Soesilo, yang kemudian dikirimkan kepada Lisa melalui pesan Whatsapp," ungkap JPU.
Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.
Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.
Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/mahkamah-agung-menerbitkan-perma-no-1-tahun-2020_200805175313-866.jpg)