Senin 10 Feb 2025 15:15 WIB

Menteri Rosan Sebut Danantara Jadi Kekuatan Besar bagi Ekonomi RI

Danantara menghasilkan daya dorong yang signifikan terhadap realisasi pembangunan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani.
Foto: BPMI Setpres/Rusman
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menjadi kekuatan besar bagi ekonomi Indonesia.

"BPI Danantara ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat besar untuk Indonesia dalam rangka mengembangkan perekonomian kita ke depannya," kata dia ditemui usai acara The Business Environment in Indonesia: Exploring the Worldbank's Business Ready Report, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, pemerintah bersama dengan investor yang hendak menanamkan modalnya akan segera menjalankan badan pengelola investasi di Tanah Air tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah bisa diluncurkan dalam waktu segera," kata dia pula.

Pendapat serupa juga dikatakan oleh berbagai pihak, misalnya Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap keberadaan BPI Danantara dapat menjadi katalisator masuknya investasi ke Indonesia.

Ia berharap kehadiran Danantara menghasilkan daya dorong yang signifikan terhadap realisasi sejumlah target pembangunan yang dicanangkan pemerintah sehingga hasil pembangunan tersebut bisa bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.

Selanjutnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro berharap BPI Danantara dapat mengupayakan investasi yang lebih agresif untuk merealisasikan berbagai program pembangunan.

“Yang lebih penting, Danantara itu diharapkan bisa melakukan leverage (penggunaan pinjaman dari investor sebagai modal) sehingga bisa melakukan investasi yang lebih agresif untuk proyek-proyek di Indonesia,” ujar Bambang.

Adapun, Pembentukan BPI Danantara telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tersebut disetujui menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (4/2).

Keberadaan Danantara diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN. Dengan begitu, negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BPI Danantara membawahi INA dan tujuh BUMN dengan total aset sekitar Rp9.480 triliun, sehingga menjadikannya sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar keempat di dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement