Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah), dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) menjalani saat sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Kom Rafsin Hermawan memasuki ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa atas kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Klk Bah Bambang Apri Atmojo (kiri), Sertu Bah Akbar Adli (tengah) dan Sertu Kom Rafsin Hermawan (kanan) memasuki ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa atas kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo, Sertu Bah Akbar Adli, dan Sertu Kom Rafsin Hermawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
sumber : Antara Foto
Advertisement