Senin 10 Feb 2025 19:38 WIB

Penggeledahan Kantor Ditjen Migas Disebut Terkait Tata Kelola Minyak Mentah

Penggeledahan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Penyidik Jampidsus-Kejagung saat menggeledah Kantor Ditjen Migas Kemen ESDM, Senin (10/2/2025).
Foto: Dok ESDM
Penyidik Jampidsus-Kejagung saat menggeledah Kantor Ditjen Migas Kemen ESDM, Senin (10/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikit membocorkan perkara yang menyebabkan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM digeledah pada Senin (10/2/2024). Penggeledahan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Penggeledahan perkara dugaan tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ( Persero ), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama ( KKKS ) Tahun 2018 sampai 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (10/2/2025). Adapun informasi lengkap mengenai perkara tersebut bakal disampaikan Harli Siregar pada malam ini.

Baca Juga

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap kooperatif dengan Kejagung. Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku penggeledahan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya mengungkapkan tim dari Kejagung melakukan penggeledahan guna melengkapi dokumen dan data. "Dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan," ujar Chrisnawan.

Chrisnawan menyampaikan Kementerian ESDM menjunjung tinggi upaya hukum yang dilakukan Kejagung. Chrisnawan juga menjamin Kementerian ESDM siap bekerja sama dengan Kejagung.

"Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Chrisnawan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement