REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengomentari kasus yang dialami pemilik usaha restoran Almaz Fried Chicken saat proses mengajukan sertifikasi halal.
Pengusaha tersebut di media sosialnya mengaku mendapat tagihan ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah untuk mengurus sertifikasi halal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM Muti Arintawati mengatakan, tarif sertifikasi halal telah diatur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021. Selanjutnya, direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terakhir adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
"Adapun ketentuan besaran satu unit cost (biaya pemeriksaan kehalalan) dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, dan jumlah hari atau jumlah auditor yang dibutuhkan selama proses audit," kata Muti kepada Republika, Selasa (10/2/2025).
Muti menyampaikan, berdasarkan pengalaman LPPOM MUI, ada pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah dan memperlancar proses sertifikasi halal. Hal ini sah-sah saja.
Namun, dikatakan Muti, karena tidak ada aturan yang mengatur tarif jasa pihak ketiga, maka hal ini berpotensi munculnya oknum yang mematok harga sangat tinggi.
View this post on Instagram